Diduga Memperjual Belikan Kokain Nanie Darham Harus Berurusan Dengan Hukum
![]() |
| sumber: iNews |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi membekuk seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa kokain dan happy five. Selanjutnya, Yusri menyampaikan berdasar hasil penyelidikan, William dan JA lantas mengaku memperoleh kokain itu dari seorang artis bernama Nanie Darhan.
Sumber: Ayosemarang.com

Comments
Post a Comment