KPU: Calon Kepala Daerah Dilarang Lakukan Perbuatan Tercela


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mendapatkan revisian dari KPK. Untuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 perihal Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati sampai Wali Kota.

Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Pramono Ubaid seorang komisioner KPU mengatakan aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan pemilihan kepala derah (Pilkada) serentak.

"Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya," kata Pramono di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Agar bisa menjadi teladan untuk masyarakat atau earga yang memilihnya adalah alasan KPU akan menerapkan regulasi tersebut, ujar Pramono.

"Prinsipnya kita ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang soal integritas kinerja, tapi juga mereka itu sebaiknya menjadi panutan bagi warga masyarakatnya," ujar Pramono.

pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota aturan tersebut sudah diatur di dalamnya.

Namun, menurut dia, dalam beleid itu hanya mengatur seseorang yang memiliki rekam jejak penyalahgunaan tercela dan asusila dilarang menjadi kepala daerah.           

Ia berharap dengan diatur secara lebih detail seperti itu, maka pihak kepolisian dapat lebih hati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada seorang calon kepala daerah.      

"Maka kita berharap dengan mengeksplesitkan tindakan tercela atau asusila, kita berharap pihak kepolisian ketika mengeluarkan SKCK lebih hati-hati," tuturnya.      

Pramono menambahkan, aturan tersebut sudah diberlakukan pada pilkada serentak 2015, namun kurang diterapkan karena tidak membaca PKPU secara terperinci.      

"Itu ada di UU pilkada Nomor 1 tahun 2015, dan sudah ada yang diterapkan untuk pilkada 2015.  Tapi aturan itu ada di penjelasan UU, sehingga banyak pihak yang tidak membaca. Lalu kemudian tidak didetailkan dalam PKPU," tegasnya.       


"Padahal ada dalam UU itu pengurusan soal persyaratan berupa SKCK seolah-olah hanya jadi formalitas. Karena yang disebut tindakan tercela tidak ada detailnya, padahal ada di UU," sambungnya.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Menjadi Ayah yang Humoris, Anak Sulung Kenang Agung Hercules

Novanto Yakin Memiliki Bukti Kuat

Saham BMRI Malah Merosot, di Tengah Menghijaunya Saham IHSG