Mustofa Abidin Sangat Optimis Jika Joko Driyono Tidak Bersalah



Menuju sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7) kuasa hukum dari Joko Driyono, Mustofa Abidin sangat optimis bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Menurutnya juga, jaksa penuntut belum bisa secara sah meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan.

"Kalau dari kami tim penasehat hukum sebenarnya kami masih optimis, maksudnya sampai dengan terakhir keterangan terdakwa kami belum melihat jaksa belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan," ujar Mustofa yang tiba lebih dulu ke lokasi.

"Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa."

Sudah terancam dengan empat pasal KUHP Joko Driyono terkait dengan perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia. Dirinya sudah didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Keterlibatan Jokdri dalam kasus perusakan barang bukti bermula ketika berperan sebagai aktor intelektual di balik pengambilan dokumen dan laptop serta perusakan CCTV kantor Komite Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan yang disegel oleh Satgas Antimafia Bola, pada 31 Januari lalu.

Sampai berita ini diturunkan, Jokdri sendiri masih belum terlihat di PN Jakarta Selatan. Semulanya, sidang sendiri dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.








Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Menjadi Ayah yang Humoris, Anak Sulung Kenang Agung Hercules

Novanto Yakin Memiliki Bukti Kuat

Saham BMRI Malah Merosot, di Tengah Menghijaunya Saham IHSG