Soal Raperda Reklamasi, Muhamad Taufik Sebut Ahok Ngawur
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya menyebutkan mempersulit dibentuknya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K), dengan tudingan tersebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik menampik tudingan Ahok tersebut.
Bahwa pengembangan wajib memberikan retribusi 15% NJOP pulau reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta itu sudah ada dalam draf Raperda RZWP3K. Pada sebelumnya Ahok sudah mengatakan uang retribusi akan masuk dalam APBD guna membangun Jakarta.
"Ahok ngawur. Oh itumah Perda yang sekarang saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik saat dikonformasi, Rabu (19/6/2019) malam.
Setelah menyegel pulau-pulau reklamasi, kini draf Raperda ditarik oleh Anies selaku Gubernur DKI Jakarta untuk dilakukan revisi. Tetapi, draf Raperda RZWP3K kini belum kunjung diberikan pada DPRD.
Taufik ingin Raperda RZWP3K tidak perlu dibahas. Dia mengatakan Raperda tersebut merupakan dasar untuk meneruskan proyek-proyek reklamasi.
"Kalo Perda dihidupin, itu 13 pulau idup lagi. Ini kan kita ramai-ramai minta reklamasi disetop. Udah disetop sama Anies kan. Nah untuk pulau-pulau yang baru dibangun itu, masukin saja ke (Perda) RTRW dan RDTR," tukasnya.
Sebelumnya Ahok menyinggung proses pengesahan Raperda RZWP3K yang disebut dihalang-halangi M Taufik dan adiknya M Sanusi. Pernyataan ini disampaikannya ketika menyoroti kebijakan Gubernur Anies yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Menurut Ahok, sikap Anies mirip dengan M Taufik dan M Sanusi yang terkesan tidak setuju dengan retribusi 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.
"Itu yang disandera oknum DPRD, hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik CS dan Sanusi. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment