Perekam Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Sudah Diamankan



Perekam Video ancam ingin penggal kepala Presiden Joko Widodo, Ina Yuniarti sudah menjadi tersangka. Setelah Ina mengakui semua perbuatannya kepada pihak berwajib bahwa dirinya yang sudah melakukan perekaman dan menyebar luaskan video tersebut, pada saat itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Ina sudah diamankan oleh pihak dari Kasubdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Herry Siagian.

"Sudah kita lakukan penahanan," ujar Jerry kepada wartawan Jumat (17/5/2019).

Diketahui Ina diamankan di rumahnya yang berada di Komplek Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi pada Rabu kemarin (15/5/2019).

Pelaku dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.


Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti Kartu Tanda Pengenal Ina Yuniarti, satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih dan satu buah tas warna kuning.









Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Menjadi Ayah yang Humoris, Anak Sulung Kenang Agung Hercules

Novanto Yakin Memiliki Bukti Kuat

Saham BMRI Malah Merosot, di Tengah Menghijaunya Saham IHSG