Peninjauan Kembali Diajukan Misbakhun Kepada MA Tidak Sia-sia
![]() |
| sumber: Google |
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional Mukhamad Misbakhun ikut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan letter of credit (L/C) dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Kala itu Misbakhun yang masih berada dalam naungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dituding dengan kasus Misbakhun korupsi di dalam Bank Century sampai-sampai membawa dirinya masuk dalam sel tahanan dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota Fraksi PKS.
Mukhamad Misbakhun terjerat skandal Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun, tuduhan yang didapatkan oleh Mukhamad Misbakhun ini yang tertuduh melakukan pemakaian letter of credit (L/C) fiktif pada Bank Century. Dengan tersandung kasus ini. Misbakhun menjalaninya dengan tegar dan berusaha untuk bangkit.
Dinyatakan sebagai tersangka, Mukhamad Misbakhun tidak takut berhadapan dengan hukum. Misbakhun tidak takut berurusan dengan hukum dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi karena Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah.
Mukhamad Misbakhun merasakan keadilan dengan putusan yang didapatkan dirinya dari putusan Mahkamah Agung (MA) karena memang Misbakhun tidak merasa bersalah atau melakukan kesalahan dengan adanya berita kasus Misbakhun dan keluarnya tudingan Misbakhun korupsi.
Mukhamad Misbakhun meminta Peninjauan ini tidak sia-sia karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Misbakhun itu tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni untuk semua kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Comments
Post a Comment