Misbakhun Pernah Dijadikan Tersangka, Namun Tuduhan Itu Salah
Misbakhun Pernah Dijadikan Tersangka, Namun Tuduhan Itu Salah
Mukhamad Misbakhun pernah terjerat dalam skandal Bank Century atas kasus Misbakhun, dirinya ditahan di markas beras Kepolisian Negeri RI, Misbakhun ditahan karena mendapat tuduhan pemakaian letter of credit (L/C) palsu pada 26 April 2013 pada Bank Century.
Bahkan dirinya juga pernah mendapatkan tudingan Misbakhun korupsi dalam Bank Century yang lagi-lagi membuatnya berhubungan dengan penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai karena anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tetapi Misbakhun kehilangan jabatannya itu bukan karena kasus ini. Namun, karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tuduhan akan dirinya itu tentang Misbakhun korupsi sudah membuatnya sebagai tersangka dan sempat menjalani masa tahanan selama beberapa tahun oleh pengadilan
Saat berada di pengadilan tinggi berkaitan dengan kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambahkannya satu tahun hukuman. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.
Terkait dengan tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi pada Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Comments
Post a Comment