KPK Menerima Bukti Bank Century
KPK Menerima Bukti Bank Century
KPK mendapatkan bukti untuk kasus Bank Century yang melibatkan banyak pihak. KPK mendapatkannya dari Boyamin Saiman dan juga Nadia Mulya anak dari Budi Mulya yang sengaja mendatangi KPK guna menyerahkan bukti.
Bukti yang diserahkan ini juga menyangkut kepentingan untuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment